SERANG, TOPmedia - KPU Banten telah menerima laporan dana kampanye masing-masing calon yang berkontestasi di Pilgub Banten 2017. Menurut Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, masing-masing calon menyampaikan laporan tersebut tepat dari waktu yang ditentukan.
"Penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nomor 1 menyerahkan jam 17.16 WIB, dan nomor 2 menyerahkan jam 16.40 WIB," kata Agus Supriyatna menjelaskan kepada wartawan, Minggu (12/2/2017).
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Wahidin-Andika menyampaikan penerimaan dana kampanye sebanyak Rp5.045.100.000,00 dan pengeluaran yang sama sebesar Rp5.045.100.000,00.
Sedangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Rano-Embay menyampaikan penerimaan dana kampanye sebanyak Rp3.977.610.000,00 dan pengeluaran sebanyak Rp3.964.383.471,00.
Setelah laporan ini diterima, KPU akan menyerahkan laporan ini ke akuntan publik untuk diaudit. "Besok kita akan serahkan ke akuntan publik lalu diaudit mulai tanggal 13 sampai 17 Februari 2017," katanya.
Kemudian setelah itu, akuntan publik akan menyampaikan auditnya ke KPU Banten pada tanggal 28 Februari 2017. Setelah itu, KPU akan menyampaikan ke pasangan calon antara tanggal 1 sampai 3 Maret 2017.
"Lalu kemudian KPU Banten akan mengumumkan ke publik 1 sampai 3 Maret 2017," ujar Agus.
Pada prinsipnya, Agus mengatakan bahwa setiap pasangan calon sudah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara tepat waktu sebagaimana yang ditentukan oleh KPU Banten.(Detik.com/Red)