Ayo Banten Gelar Adu Program Anti Korupsi, Anak Atut Tak Hadir

photo author
- Kamis, 9 Februari 2017 | 11:17 WIB
Rano Karno hadir didampingi Embay Mulya Syarif, sementara Wahidin Halim hadir tanpa didampingi wakilnya, Andika Hazrumy.
Rano Karno hadir didampingi Embay Mulya Syarif, sementara Wahidin Halim hadir tanpa didampingi wakilnya, Andika Hazrumy.

TANGSEL, TOPmedia - Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang bertarung di Pilgub Banten 2017 adu program anti korupsi dan penandatanganan pakta integritas. Acara yang digelar tim pemantau independen Ayo Banten tersebut diselenggarakan di Teras Kota, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/2/2017).

Rano Karno hadir didampingi Embay Mulya Syarif. Sayangnya, kali ini Wahidin Halim hadir tanpa didampingi wakilnya, Andika Hazrumy yang juga anak dari terpidana Ratu Atut Chosiyah.

Kedua calon Gubernur Banten tersebut masing-masing memaparkan program anti korupsi mereka yang dipandu panelis Titi Anggraeni (Direktur Perludem) dan Adi Prayitno, (akademisi UIN Jakarta) serta dimoderatori oleh Almas Syafrina (ICW).

Satu hal yang disorot oleh panelis Titi Anggraeni adalah soal pengisian jabatan. Berkaca pada pengalaman terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten beberapa waktu yang lalu, Titi bertanya kepada Wahidin Halim tentang upaya kongkrit untuk memastikan tidak ada jual beli jabatan dalam pengisian struktur Pemerintahan di Banten. 

Wahidin akan lebih memfokuskan pengangkatan pejabat berdasarkan jenjang karir, kompetensi dan merit sistem. Sementara soal lelang jabatan, Wahidin masih harus berfikir ulang.

"Kalau lelang saya masih berfikir ulang, karena lelang yang saya lakukan tidak menghasilkan figur yang berkompeten, ini harus hati-hati, harus diseleksi betul, karena dibalik lelang itu, ada orang-orang, ada manusianya yang juga belum tentu efektif, makanya harus dikombinasi, mana yang perlu pendekatan lelang dan mana yang perlu sisi manajerial dan merit sistem," paparnya

Sedangkan Rano Karno,menyatakan, sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan harus melalui lelang jabatan terutama untuk jabatan pembina utama, misalnya sekretaris daerah.

"Dalam undang-undang ASN tidak bisa lain caranya harus melalui mekanisme lelang" ujar Rano. (Tangerangnews/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X