SERANG, TOPmedia - Hari ini Senin (6/2/2017), Distribusi surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 ke seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Provinsi Bante, akan dilakukan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Dikatakan Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna, proses pendistribusian tersebut ditenggat paling lambat pada 10 Februari mendatang. Menurutnya, pada H-5 sebelum pencoblosan surat suara harus sudah ada di masing-masing PPK sesuai kebutuhan masing-masing dengan lebih 2,5 persen.
“Pelipatan sisa surat suara yang sebelumnya rusak sekarang sedang dikerjakan, mungkin malem juga selesai karena cuma sedikit,” ujar Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/2/2017).
Untuk pengawalan pendistribusian surat suara, menurut Agus KPU sudah melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian dari tingkat Polda Banten hingga Polres di seluruh daerah. Pengawalan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan surat suara sampai pada tujuan. “Personel nanti yang nyiapin masing-masing Polres kabupaten/kota-nya,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah mendistribusikan pengganti surat suara yang rusak kepada KPU kabupaten/kota, pada Sabtu (4/2/2017). KPU memastikan semua KPU kabupaten kota telah menerima surat suara pengganti tersebut. Diketahui, sebanyak 132.741 surat suara Pilgub Banten dilaporkan mengalami kerusakan seperti sobek, berlubang, berbayang, dan warna yang tidak sesuai standar. (Red)