Senin Depan, Bawaslu Banten Putuskan Perkara Pelanggaran Andika Hazrumy

photo author
- Selasa, 3 Januari 2017 | 18:58 WIB
Andika Hazrumy.*
Andika Hazrumy.*

SERANG, TOPmedia - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menggelar sidang sengketa pertama pada hari ini, Selasa (3/1/2016). Bawasu Banten menerima permohonan sengketa dari pasangan calon nomor urut dua terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon nomor urut satu Andika Hazrumy

Dikatakan Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi, secara umum Bawaslu Banten maupun pengawas pemilu tidak bisa menolak kasus, baik itu berupa laporan sengketa maupun gugatan pelanggaran yang di lakukan oleh para calon kandidat Gubernur Banten, maupun lainya.

“Jadi apapun yang disampaikan ke kita ya kita tangani dan ada prosedurnya masing-masing, karena ini permohonannya sengketa maka kita tangani dengan musyawarah,” ujar Pramono, usai Musyawarah Sengketa di aula Bawaslu Banten, jalan Kelapa Dua, Kota Serang, (3/1/2016).

Pada hari ini, lanjutnya, pihaknya mengadakan sidang musyawarah pertama. Sidang pertama tersebut terkait penyampaian pokok-pokok permohonan, sekaligus kita percepat prosesnya dan termohon langsung dimintai jawaban sekaligus. “Hari ini kita sudah mendengarkan kedua belah pihak,” ucapnya.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan mengundang kedua belah pihak pada hari Jumat mendatang. Sebab, pada hari ini sudah merasa cukup untuk mendengarkan permohonan serta jawaban permohonannya. Oleh karena itu pihaknya merasa perlu untuk segera memutuskan.

“Karena Bawaslu hanya punya waktu 12 hari, jadi hari senin besok adalah deadlinenya. Mudah-mudahan hari Jumat sudah ada putusannya,” katanya.

Pada sidang pertama, belum masuk ke materi permohonan. Pada hari Jumat akan disampaikan materi dan putusannya secara lengkap, baik dari sisi prosedur, tata cara hingga kewenangan Bawaslu maupun pokok perkaranya akan disiapkan secara lengkap. 

“Dia mengetahuinya baru pada tanggal 23 Desember, terus dilaporkan pada tanggal 26, dan kita punya waktu 3 hari untuk melengkapi berkas, itu kita registrasi tanggal 28. Jadi kita punya waktu itu sejak tanggal 28 Desember,” tuturnya. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X