SERANG, TOPmedia - Alat Peraga Kampanye Calon Gubernur Banten sudah marak di pasang di sebuah pohon di pinggir jalan protokol, yang jelas-jelas sudah ada larangan PKPU No. 15/2013 tentang larangan memaku poster dan APK di pohon.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono, bahwa pihaknya akan segera melakukan pencopotan APK yang dipasang di pohon karena hal itu telah melanggar PKPU.
"Semakin dekat menjelang Pemilihan Gubernur Banten 2017, poster calon sudah bermunculan di pohon-pohon dan itu kami akan tertibkan," ujar Rudi, Jumat (16/12/2016).
Selain itu, Rudi juga menyatakan belum menerima APK Spanduk yang akan digantikan oleh Bilboard dari KPU Provinsi Banten yang ditentukan oleh masing-masing pasangan Calon Gubernur Banten.
"Kami masih belum menerima tempat titik yang akan dipasang baliho. Namun kita sudah lihat ada beberapa Billboard pasangan calon yang sudah terpasang," jelasanya.
Dikarenakan pemasangan Billboard menggunakan sistem penyewaan dan masuk dana kampanye, sampai saat ini pihaknya masih menunggu data penyewaan bilboard dari masing-masing calon.
"Kami juga belum menerima data penyewaan Billboard karna itu masih masuk dana kampanye," katanya. (Gilang/Red)