Tim Kuasa Hukum Rano-Embay Laporkan Wali Kota Tangsel ke Bawaslu Banten

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2016 | 09:36 WIB
Astiruddin Purba saat menunjukan barang bukti pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. (Foto: TOPmedia)
Astiruddin Purba saat menunjukan barang bukti pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Tim kuasa hukum Cagub dan Cawagub nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarif, melaporkan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten di Jalan Kelapa Dua, nomor 83, Kota Serang.

Dikatakan Koordinator tim kuasa hukum pasangan Rano-Embay, Astiruddin Purba, bahwa laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Airin saat mewakili kampanye pasangan nomor urut satu Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2016 lalu.

“Tapi setelah kita telusuri, yang bersangkutan (Airin) ternyata diketahui tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye tersebut. Ini jelas merupakan pelanggaran atas pasal 70 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Astiruddin saat ditemui wartawan usai menyerahkan berkas laporan di Bawaslu Banten, Jumat (9/12/2016).

Dijelaskan Astiruddin, tindakan yang dilakukan oleh Airin telah melanggar aturan bahwa kepala daerah yang mengikuti kampanye harus mengantongi ijin, namun Airin tidak mengantongi izin cuti dalam kegiatan kampanye tersebut. Terlebih kata dia, kedudukan Airin pada saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah aktif sebagai Wali Kota Tangerang Selatan.

“Kehadiran Airin juga terbukti sudah melanggar ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, karena masih berstatus sebagai pejabat negara. Untuk itu, kami laporkan yang bersangkutan karena belum mengajukan cuti sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Selain melaporkan tindakan Airin yang tidak mengantongi izin cuti, Astiruddin juga mengadukan laporan dugaan adanya praktik politik uang yang terjadi saat Airin melakukan kampanye di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Jadi pada kegiatan kampanye saat itu, kami juga menduga ada praktek money politik berupa pemberian dan penyebaran amplop di tempat tersebut. Amplop yang diberikan kami duga isinya berupa uang,” kata Astiruddin.

Atas tindakan tersebut, Astiruddin meminta kepada Bawaslu agar bersikap secara independen dan tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Banten 2017. Terutama kata Astiruddin, para kepala daerah yang diduga tidak netral dan berpihak terhadap salah satu pasangan calon, harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita juga lampirkan empat jenis barang bukti berupa video, foto-foto kegiatan Airin saat kampanye yang belum mengantongi izin cuti sebagai kepala daerah. Intinya, dari sekian laporan yang kami sampaikan, Bawaslu harus tetap independen dan menjalankan tupoksinya sebagaimana diatur dalam undang-undang agar proses demokrasi ini berlangsung secara bermartabat,” pungkasnya. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X