Pertemuan Kampanye Menggunakan APK, Harus Lapor ke Bawaslu dan KPU

photo author
- Selasa, 15 November 2016 | 13:27 WIB
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi.*
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi.*

SERANG,TOPmedia - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten himbau para Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, partai politik ataupun relawan pendukung ‎yang menggelar pertemuan mengunakan APK (Alat Peraga Kampanye) harap melaporkan penggunaan APK ke Bawaslu.

Disampaikan Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, jika tidak melapor ke Bawaslu bisa diindikasikan melanggar, karena penggunaan APK yang digunakan harus ada tanda resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

"Semua APK harus ada barkode dari KPU, selain itu diharapkan para organisasi relawan juga terdaftar di tim kampanye dan disampaikan ke KPU dan Panwas," kata Pramono U Tantowi, Senin (14/11/2016).

Pramono berharap tidak ada relawan liar dalam Pilgub Banten, Ia menegaskan bahwa jika nanti terjadi kesalahan pengunaan APK, Pramono menegaskan bahwa, tetap yang akan bertanggung jawab pasangan calon dan tim kampanye.

"Saya harapkan tidak ada relawan yang liar, karena nanti seluruh pertanggung jawabanya ada dipasangan calon dan tim kampanye. Seluruh kegiatan relawan yang menggunakan APK harus melaporkan ke Bawaslu, meski tidak ada tanda khususnya," jelasnya.

Setiap relawan yang melakukan kegiatan rapat maupun lainya, bila menggunakan dana, diharapkan Pramono agar Relawan melaporkan jumlah dana kegiatan tersebut karena masuk dalam dana kampanye.

"Dan seluruh kegiatan mereka (relawan-red) bila mengeluarkan dana biaya itu harus masuk laporan dana kampanye," pungkasnya. (Gilang/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X