Dilaporkan Warga, Wakil Bupati Pandeglang Penuhi Panggilan Bawaslu

photo author
- Senin, 14 November 2016 | 20:15 WIB
Tanto W Arban saat menunjukan bukti surat panggilan dari Bawaslu.
Tanto W Arban saat menunjukan bukti surat panggilan dari Bawaslu.

SERANG,TOPmedia - Wakil Bupati Pandeglang, Tanto W Arban memenuhi panggilan Bawaslu Banten. Tanto dipanggil karena ada laporan masyarakat terkait kehadiran Tanto dalam acara deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu, Pramono U Tantowi menjelaskan bahwa pemanggilan Tanto untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait kehadiran wakil Bupati Pandeglang tersebut dalam acara kampanye damai yang di laksanakan di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) beberapa waktu lalu.

"Waktu kampanye damai di depan KP3B, ada yang melaporkan menanyakan posisi Tanto sebagai apa (di kampanye Damai-red), ada ijin cutinya atau tidak, kemaren kita melalui surat untuk hadir hari ini, iya dia hadir," kata Pramono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/11/2016).

Waktu kampanye damai lanjut Pramono, bahwa Tanto hadir dalam acara, namun dengan hadirnya semua pasangan calon gubernur dirasa bawaslu tidak ada indikasi memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon gubernur Banten.

"Kecuali ia hadir hanya ada salah satu pasangan calon saja, waktu itu konteksnya menghadirkan seluruh pasangan calon, ya beliau menyempatan diri untuk hadir saja,"‎ jelasnya.

Sampai saat ini Bawaslu Banten masih mengkaji laporan masyarakat tersebut, Pramono menegaskan jika terbukti Tanto sebagai wakil bupati melakukan kampanye dan memanfaatkan jabatannya sebagai wakil bupati untuk mengarahkan masyarakat mendukung salah satu pasangan calon, pihaknya akan memberikan teguran.

"Kita bukan memeriksa, hanya meminta keterangan biasa dan kita akan berikan teguran atau himbauan‎ saja," pungkas Pramono. (gilang/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X