Branding Kendaraan, Warga Laporkan Paslon Wahidin-Andika ke Bawaslu

photo author
- Rabu, 9 November 2016 | 19:54 WIB
Ilustrasi Mobil di Branding (foto:net)
Ilustrasi Mobil di Branding (foto:net)

SERANG,TOPmedia - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wahidin Halim (WH) – Andika Hazrumy, kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Banten kepada Badan Pengawas Pamilu (Bawaslu) Banten. Kali ini pihak yang melaporkan yakni warga Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Qoribudin, salah satu pelapor mengatakan laporan terkait branding kendaraan dengan wajah calon yang masih digunakan tim sukses pasangan WH – Andika. Padahal menurutnya, branding maupun pemasangan media yang serupa dengan alat peraga kampanye telah diatur penggunaannya dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Tapi di Lebak, kami masih banyak menemukan mobil yang di branding dengan stiker WH – Andika. Ini kan secara peraturan jelas-jelas sudah melanggar,” kata Qoribudin saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu Banten, Rabu (8/11/2016).

Qoribudin meminta Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap mobil branding yang masih berkeliaran tersebut. Selain ditegur, menurutnya pasangan calon WH – Andika layak diberikan sanksi oleh Bawaslu karena telah membiarkan kendaraan berstiker itu tetap berkeliaran.

Selain melaporkan branding kendaraan, Qoribudin juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lebak. Oknum PNS tersebut kata Qoribudin, terbukti secara terang-terangan mengkampanyekan pasangan calon nomor urut satu WH – Andika.

“Kami temukan bukti di akun blackberry salah satu PNS Pemkab Lebak itu mendukung WH – Andika. Padahal secara etika, dia itu harus netral karena bertugas untuk melayani masyarakat,” ucapnya.

Atas laporan itu, ia mengkhawatirkan jika oknum PNS tersebut akan memanfaatkan kewenangannya untuk mengakomodir PNS yang lain mendukung pasangan calon WH – Andika. “Kekhawatiran kami dia ini nantinya akan memanfaatkan jabatannya,” pungkasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten, Eka Satyalaksana mengungkapkan bahwa untuk Pilkada tahun 2017 ini aturannya memang semua pasangan calon dilarang melakukan branding kendaraan menggunakan atribut.

"Ya segala bentuk benda mirip alat peraga kampanye tidak diperkenankan bergerak atau berkeliaran," ujar Eka. (TM-2/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X