SERANG,TOPmedia - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten akan menindaklanjuti laporan warga Desa Tegalangus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh calon gubernur Banten nomor urut 1 Wahidin Halim.
Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Sedang kita tindak lanjuti. Untuk berkas yang dilaprkannya pun sedang kita periksa lebih lanjut,” tegas Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/11/2016).
Selanjutnya, Pramono mengatakan Bawaslu akan berkordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang untuk memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita berkordinasi dengan Panwas Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemanggilan, karena kan mereka kan merupakan daerah teritorialnya jadi lebih paham,” tukasnya.
Sebelumnya, calon gubernur Banten nomor urut 1 Wahidin Halim, dilaporkan warga Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang atas dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Banten 2017.
Pria yang akrab disapa WH tersebut diduga menunggangi kegiatan Pesta Nelayan di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda olahraga Budaya Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang pada Senin, 31 Oktober 2016 lalu. (TM-2/red)