KPU Banten Siapkan Kertas Suara bagi 4.761 Pemilih Difabel

photo author
- Kamis, 3 November 2016 | 15:15 WIB
Ilustrasi Difabel (foto:net)
Ilustrasi Difabel (foto:net)

SERANG,TOPmedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, telah menyiapkan akses khusus untuk para pemilih penyandang disabilitas atau difabel, yang akan ikut serta menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Banten 2017 mendatang.

Disampaikan Komisioner KPU Banten Pokja Humas, Data, Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Didih M Sudi, penyediaan akses ini dilakukan untuk memudahkan pemilih difabel saat menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Ia mencotohkan untuk penyandang tuna netra, KPU secara khusus nantinya akan menyediakan media berupa template braile dan memperbolehkan pemilih ini membawa saudara ataupun kerabat sebagai pendampingnya masing-masing.

“Mereka boleh membawa pendamping, namun pendamping terlebih dahulu harus mengisi formulir surat pernyataan sebagai pendamping dari pemilih yang bersangkutan,” kata Didih saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11/2016).

Diterangkan Didih, upaya tersebut dilakukan KPU agar partisipasi pemilih saat Pilkada nanti bisa meningkat sesuai dengan target yang telah ditentukan sebelumnya. “Fasilitas khusus sebenarnya tidak ada, tapi nanti TPS yang ada pemilih disabilitasnya diupayakan bisa ramah terhadap difabel. Terutama, yang mudah diakses sama mereka, misal TPS tidak boleh di tempat yang tinggi,” ujarnya.

Berdasarkan data dari KPU, pemilih difabel ini secara keseluruhan berjumalah 4.761 pemilih yang terdiri dari 1.689 orang penyandang tuna daksa, 986 orang tuna grahita, 858 orang tuna netra, 774 orang tuna rungu dan 545 orang penyandang disabilitas lainnya.

Sementara jumlah pemilih difabel yang paling banyak, mayoritas berada di wilayah Kabupaten Lebak dengan 1.015 pemilih. Kemudian disusul Kota Tangerang dengan 855 pemilih, Kabupaten Tangerang 852 pemilih, Kabupaten Serang 789 pemilih, Kabupaten Pandeglang 606 pemilih, Kota Cilegon 288 pemilih, Kota Serang 184 pemilih dan Kota Tangerang Selatan dengan 172 pemilih. (Oc/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X