Ini Larangan Bawaslu Terkait Iklan Cagub Banten di Media

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2016 | 17:47 WIB
Bawaslu Provinsi Banten.*
Bawaslu Provinsi Banten.*

SERANG, TOPmedia - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, tidak melarang siapapun untuk memasang iklan di media Elektronik maupun cetak, namun Bawaslu  berharap di iklan tersebut tidak menggunakan foto Bakal Calon Gubenur Banten 2017 mendatang meski siapapun itu.

Ditemui di Aula Bawaslu Banten, Kota Serang, usai melakukan pertemuan dengan Awak Media, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi menjelaskan, bahwa iklan di media massa diimbau untuk tidak memasang foto Cagub dalam posisi apapun.

"Media mendapatkan iklan dari SKPD, dari pemerintah daerah silakan saja, tapi saya harapkan tidak menampilkan foto pasangan bakal calon gubernur Banten, dalam posisi apapun. Bukan hanya sebagai gubernur, tapi misalnya ketua asosiasi, atau ketua forum apapun yang dimuat," kata Pramono, Rabu (19/10/2016).

Meski saat ini sudah beberapa dinas yang diperiksa terkait hal tersebut, Pramono mengatakan pihaknya sudah memperingati bahwa dilarang memasang iklan dengan menyantumkan foto Bakal Cagub.

‎"Sebenernya sejak jauh-jauh hari kita sudah memperingatkan untuk tidak memasang foto calon gubernur Banten," jelasnya.

Bawaslu siap memanggil dan memeriksa jika ada yang memasang iklan menggunakan bakal calon Gubernur Banten 2017, tidak hanya yang memasang, pihak media juga akan dipanggil jika ada keterkaitan.

"‎Nanti kita akan panggil, kalo ada keterkaitan dengan medianya ya saya panggil juga," pungkas Pramono. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X