KPU Banten Tetapkan 31.202 Lokasi Alat Peraga Kampanye Cagub

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2016 | 17:24 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan jumlah titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk dua pasangan bakal Cagub dan Cawagub Banten. Total jumlah yang disiapkan sebanyak 31.202 titik di kabupaten/Kota se-provinsi Banten.

"Ada APK yang dibuat oleh KPU dan Paslon, total titik baik baliho, umbul-umbul dan spanduk itu ada 31.202 di kabupaten/kota. Rinciannya, ‎ baliho 192 se-kabupaten/kota‎, 15.500 umbul-umbul se-kabupaten/kota,‎ 15.510 spanduk se-kabupaten/kota. Intinya jumlah APK yang dipasang hanya 31.202, yang menetapkan dimananya kita tunggu dari Paslon," kata Syaiful, usai melakukan rapat ‎penetapan jumlah titik-titik penempatan APK, di Aula KPU Banten, Selasa (18/10/2016)

Ia juga menjelaskan, bahwa pada titik-titik yang akan dipasang APK yang ditetapkan oleh Paslon harus diserahkan ke KPU tanggal 24 Oktober dan harus sudah menyelesaikan penetapan pemasangan titik-titik tanggal 28 harus sudah di pasangan semua titik yang di tentukan,"Di luar pemasangan titik yang sudah ditentukan itu ilegal," ucapnya.

Desain baliho, spanduk, dan Umbul-umbul dapat membuat desain sendiri namun terlebih dahulu memberikan desainnya kepada KPU Banten untuk di edit dan diberikan tanda khusus untuk mencirikan Spanduk yang resmi dengan tidak resmi. Dalam hal ini hanya pasangan Rano-Embay yang sudah memberikan desainnya ke KPU.

"Desain alat peraga kampanye dari pasangan Rano-Embay sudah ditetapkan, soft copy nya juga sudah dan desain dari pasangan calon WH-Andika‎ sudah ada rencana mau menyerahkan. Jika sudah dikumpulkan desain dari dua pasangan calon, akan kami periksa dan akan didesain dengan tanda kode di spanduk dari kita dan akan dikembalikan ke masing-masing paslon untuk dicetak," jelasnya

Ditambahkan Syaiful, KPU Banten hanya memasang titik titik seperti 5 Baliho, 20 umbul-umbul dan 2 spanduk di kabupaten/kota. Ditentukannya baliho tersebut diatur oleh PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 12 Tahun 2016.

"Agar kampanye pasangan calon ini menjadi kampanye yang indah, nyaman dan kampanye ramah lingkungan. Kalo dulukan merusak pemasangan alat peraga kampanye, sekarang diatur oleh PKPU No 12 tahun 2016, tentang peletakan alat peraga kampanye," jelasnya. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X