Ribuan Warga Kota Serang Terancam Kehilangan Hak Pilih

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2016 | 19:25 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Berdasarkan data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, sebanyak 6.128 orang terancam tidak mempunyai hak pilih di Pilgub Banten yang akan dilaksanakan pada 15 Febuari 2017 mendatang.

Diungkapkan Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM, hilangnya hak pilih tersebut lantaran pemilih belum memiliki e-KTP. Namun demikian, jumlah tersebut dapat berubah karena saat ini pihaknya tengah merangkum dan memutakhirkan data tersebut.

“Kita Sedang merangkum data tersebut, saat ini terdata sebanyak 6.128 pemilih yang belum memiliki e-KTP.‎ Dan nantinya Disdukcapil akan memberikan Surat Keterangan (Suket),” ujar Fierly, saat Rakor penyusunan DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 bersama pengurus partai politik di Gedung BHRD, Kota Serang, Kamis, (13/10/2016).‎

Dijelaskan Fierly, berdasarkan  PKPU No 8, jika ada warga yang tidak memiliki ‎Suket atau tidak dibuatkan oleh Disdukcapil, maka pihaknya akan mencoretnya dari daftar pemilih. Namun demikian, pencoretan tersebut tidak menghilangkan hak pilih mereka.

“Berdasarkan PKPU harus kita coret, namun tidak secara otomatis mereka kehilangan hak pilih. Karena ini berhubungan dengan kinerja Disdukcapil. Jika dalam rentan waktu tersebut mereka memiliki e-KTP, maka mereka boleh memilih yang sesuai dengan domisili mereka,” jelasnya. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X