Bawaslu Banten Minta Tim Sukses Segera Bersihkan Baliho

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2016 | 17:06 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Banten, Eka Satia Laksmana. (Foto: TOPmedia)
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Banten, Eka Satia Laksmana. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Untuk mengawasi batas pemasangan alat kampanye, masing-masing calon yang memasang banner akan diberikan tanda khusus untuk mendeteksi pelanggaran dalam melebihi batas banner yang ditentukan KPU Banten.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Banten, Eka Satia Laksmana, ditemui usai melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye, di Aula KPU Banten, mengatakan, masing-masing calon hanya diberi 150 persen dari yang dibuat KPU.

"Ya perintah UU diberikan ruang namun ketat. Alat peraga itu 150 persen untuk paslon, nanti yang harus dipertegas kode khusus (disetiap alat kampanye-red) tidak boleh hilang. Baik itu (banner-red) dari KPU mapun dari calon harus ada tanda khusus, nanti kalo ada tanda khususnya kita juga enak menertibkannya. Jadi, kalo ada tandanya berarti itu yang resmi," kata Eka, Kamis (13/10/2016).

Dijelaskan Eka, sebelum ditetapkan pasangan calon sebagai calon gubernur ia berharap kepada tim pemenangannya bisa melakukan pencopotan baliho yang ada di setiap jalan. Jika tidak, Bawaslu sudah menyiapkan konsekuensi hukumannya berupa pembatalan sebagai calon gubernur.

"Tiga hari menjelang penetapan pasangan calon dan menjelang masa kampanye, kita ingatkan bahwa seluruh alat peraga sosialisasi yang sekarang oleh bakal pasangan calon seperti spanduk, baliho yang gede-gede membentang di tol dan di sepanjang jalan protokol sebisa mungkin harus diturunkan, dicicil dari sekarang dan begitu ditetapkan 24 Oktober harus turun semua. Kalo sampai tanggal 25 masih ada, akan ada konsekuensi hukum berupa pembatalan," jelasnya. 

Di tempat lain, Ketua DPD Partai Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dalam hal ini ia mengaku sudah menerima surat dari Bawaslu tentang himbauan agar menurunkan spanduk pasangan calon yang terbentang di sepanjang jalan. Ia menjelaskan sudah mengintruksikan tim agar melakukan pencabutan baliho paslon yang diusungnya.

"Iya kami sudah menerima surat resminya dari Bawaslu Banten dan setiap rapat juga diintruksikan (untuk mencopot-red). Yang memasang juga bukan hanya dari tim pemenangan dan relawan, tidak semua dari kita," pungkas Tatu. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X