SERANG, TOPmedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, hari ini Kamis (13/19/2016), melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye di Aula KPU Banten. Usai acara, Komisioner KPU, Syaeful Bahri menjelaskan, di dalam pemasangan baliho, umbul-umbul dan spanduk masing-masing pasangan calon hanya diperbolehkan membuat 150 persen dari yang dibuat KPU Banten.
"5 buah baliho per kabupaten/kota masing-masing pasangan calon yang dibuat oleh KPU mengunakan anggaran APBD. Umbul-umbul kemaren 10 per kecamatan, sekarang 20 per kecamatan per pasangan calon dan KPU Banten membuat dua spanduk per desa/kelurahan. Ini juga boleh dibuat oleh pasangan calon sebanyak 150 persen dari yang dibuat KPU per masing-masing jenis APK (Alat Peraga Kampanye-red)," kata Syaeful Bahri, Kamis (13/10/2016).
KPU Banten juga memperbolehkan pasangan calon gubernur kampanye dengan melakukan kegiatan, namun dibatasi hanya dua kali selama kampanye. Misalnya kegiatan gerak jalan, KPU Banten melarang keras adanya Door Prize. KPU membolehkan memberikan Transport berupa barang, jika berupa uang KPU akan mendiskualifikasi paslon.
"Bakti sosial, pengobatan gratis, sunatan masal, lomba gerak jalan termasuk perlombaan yang di batasai hanya dua kali. Untuk lomba boleh ada hadiah, tapi maksimal 1 juta setiap perlombaan, dan setiap kegiatan tidak ada Door Prize. KPU membolehkan ada transport tapi tidak dalam bentuk uang, melainkan barang seperti motor ya berikan bensinnya. Kalo kampanye menggunakan uang ya bisa masuk money politic, bisa didiskualifikasi," jelasnya
Berikut barang barang yang tidak boleh lebih dari Rp25 ribu. "Pencetakan barang kampanye seperti payung, kalender, mug, kaos, topi, ballpoint, kartu nama, tidak boleh lebih dari 25 ribu. Karena ada dalam pasal 26 ayat 1 PKPU tentang harga barang kampanye " pungkasnya. (Gilang/Red)