SERANG, TOPmedia - Usai mengumumkan hasil tes kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten juga mengumumkan verifikasi berkas pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten dan hasilnya tiga kandidat masih belum memenuhi syarat pencalonan.
Dikatakan Ketua pokja pencalonan KPU Banten Syaeful Bahri, bahwa tiga bakal calon masih harus memenuhi persyaratan. Menurutnya, hanya Wahidin Halim yang sudah memenuhi syarat pencalonanan.
"Berdasarkan penelitian dan hasil pleno semalam, dari semua dokumen persyaratan cagub dan cawagub, atas nama Wahidin Halim tidak ada perbaikan. Sementara untuk Cawagub Andika, surat keterangan dari Pengadilan Niaga Jakarta tidak memiliki tanggungan hutang, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak untuk 5 tahun,” kata Syaeful, Jumat (30/9/2016).
Ditambahkan Syaeful, dari pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, untuk Rano Karno, dokumen yang harus diperbaiki adalah surat tanda terima LHKPN dari KPK yang terbaru, tanda terima Surat Pemberitahuan Wajib Pajak untuk 5 tahun, foto copy ijazah belum dilegalisir basah. Sementara untuk Cawagub Embay, seperti Model DB.1 –KWK bersedia mundur dari Komisaris BUMN, tanda terima LHKPN, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak untuk 5 tahun, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan legalisir ijazah SD dan SMP.
“Masa perbaikan paling lambat tanggal 4 Oktober pukul 16.00 WIB dan melakukan penelitian dokumen perbaikan sampai tanggal 23 Oktober. Hasilnya akan diplenokan tertutup pada tanggal 24 Oktober dan di situlah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” katanya. (Gilang/Red)