SERANG, TOPmedia - Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten diminta untuk memberikan informasi menyeluruh kepada masyarakat Banten terkait temuan-temuannya pada Pilgub Banten 2017.
Kepala divisi kebijakan dan pelayanan publik Pusat Telaah Informasi dan Regional Serang (Pattiro Serang), Wulan Purnama Sari mengungkapkan, temuan Bawaslu tentang kubu petahana yang diduga menggunakan fasilitas Pemprov Banten dalam acara deklarasi pasangan Rano-Embay pada Jumat (23/09/2016) lalu di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Serta pemanggilan 10 SKPD oleh Bawaslu karena ada indikasi keterlibatan kampanye dalam kegiatan pemberian beasiswa yang diselenggarakan BLHD provinsi Banten.
"Terkait indikasi kecurangan temuan Bawaslu Banten ini, maka harus menindaklanjuti temuannya serta menyampaikan kepada publik atas penyelesaian sengketa dari temuan tersebut secara detail. Karena masyarakat butuh akses informasi yang menyeluruh terkait temuan-temuan pelanggaran pilkada oleh Bawaslu," ujar Wulan, Selasa (27/09/2016).
Ditambahkan Direktur Eksekutif Pattiro Serang, Ridho Dinata bahwa dalam mengawasi proses demokrasi di banten ini tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu, tetapi semua elemen masyarakat pun harus ikut berperan aktif mengawasi proses tahapan demi tahapan pilkada agar terlaksananya pemilukada (Pilgub) Banten yang Demokratis aman dan damai.
"Masyarakat harus ikut andil memantau Pilkada (Pilgub) Banten ini, agar proses demokrasi tersebut berjalan dengan damai dan demokratis," ungkap Ridho, Senin (26/09/2016).
Ia juga menghimbau agar Bawaslu Banten harus bersikap independent dan tegas dalam mengawasi proses demokrasi ini.
"Bawaslu harus independen tidak diskriminatif dan tidak memihak kepada pasangan mana pun dalam melakukan pengawasan pada pilkada serentak 2017 di provinsi Banten ini. Bawaslu harus netral dan bebas dari kepentingan. pungkasnya," kata Ridho. (TM-02/red)