SERANG, TOPmedia - Terkait Pengunduran diri pasangan Dimyati Natakusumah-Yemelia dari pasangan calon Gubernur dari jalur Independent dalam hal ini KPU Banten berkonsultasi kepada KPU RI. Di temui di acara Deklarasi dan diskusi publik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Agus Supriatna membeberkan hasil konsultasi dengan KPU RI tersebut.
Dijelaskan Agus, berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal 32 tentang pasangan calon perseorangan, langkah yang tengah menuai kontroversi ini dinyatakan sah.
"Setelah kami melakukan konsultasi ke KPU RI, pengunduran Dimyati dinyatakan sah mundur dari jalur perseorangan," kata Agus, Selasa (20/9/2016).
Pada Ayat (1), bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain. Pada Ayat (2), bakal calon perseorangan sebagaimana pada ayat 1 tidak dapat dicalonkan melalui jalur partai politik.
Lanjut Agus, KPU Banten sore ini akan melakukan pemanggilan pasangan Dimyati - Yemelia. "Kita juga akan panggil pasangan calon terkait sore ini, untuk menjelaskan hasil dari konsultasi dengan KPU RI," tambahnya. (Gilang/Red)