SERANG, TOPmedia - Menjelang pemilihan gubernur dan wakil banten 2017, Fenomena "jualan wajah" atau dikenal Alat Peraga Sosalisasi (APS) dalam Istilah KPU selalu menjadi sorotan publik. Spanduk, stiker, dan baliho mulai nampak memadati pemandangan di area jalan raya, pusat kota hingga pelosok desa di Banten.
Menanggapi maraknya fenomena "jualan wajah" oleh para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2017 nanti, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Pramono U Tantowi, meminta kepada partai politik untuk tertib dalam memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) bagi kepentingan pemilihan gubernur banten 2017.
Dikatakan Pramono, berdasarkan hasil pengawasan terkait maraknya pemasangan APS di wilayah Provinsi Banten, Bawaslu mengimbau agar parpol dan atau tim dalam memasang APS tetap memperhatikan ketertiban, kenyamanan, keindahan yang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.
"Pemasangan APS juga dilarang memakai anggaran kegiatan pemerintahan. Maka dari kita juga telah menyurati seluruh parpol melalui surat nomor 207/K/BT/PM.00.01/IX/ 2016 tanggal 15 September 2016 perihal imbauan tertib pemasangan APS yang disebarkan Jumat (16/9/2016) kemarin," kata Pramono, Senin (19/9/2016).
Sampai dengan ditetapkannya calon oleh KPU, Lanjut Pramono, APS ini masih diperbolehkan. Namun, jika telah ada penetapan oleh KPU terkait pasangan calon Pilkada 2017 maka APS yang dibuat atau yang dipasang oleh pengurus partai dan atau tim bakal calon harus segera ditertibkan dan diganti dengan alat peraga kampanye (APK) yang didesain KPU.
"Saat ini boleh boleh saja, tapi nanti harus ditertibkan,” ungkapnya. (Oc/red)