Jika Langgar 4 Point ini, Cagub dan Cawagub Dikenakan Ancaman Pidana

photo author
- Kamis, 8 September 2016 | 18:30 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG,TOPmedia - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Nasrullah  mengatakan ada empat hal pelanggaran dengan ancaman pidana yang harus ditekankan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur maupun penyelenggara pemilu di pilgub banten.

Ke empat pelanggaran tersebut yakni jika ada mahar politik, praktik politik uang, memanupulasi terhadap dukungan dan dokumen yang diajukan palsu.

"Makanya kita sampaikan sedini mugkin agar seluruh konstentan yang akan mengikuti bisa mencegah ke  empat hal tersebut agar tidak mahar politik, tidak ada praktek politik uang, jangan sampai memanipulasi terhadap dukungan dan dokumen yang diajukan adalah palsu," kata Nasrullah saat ditemui di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Kamis (8/9/2017).

Lanjut Nasrullah, Konsekuensi jika terjadi empat pelanggaran tersebut akan dilakukam penindakan hukum bahkan bisa dipidanakan.

"Konsekuensinya akan dilakukan penindakan di wilayah hukum, jika penyelenggaranya yang melanggar wilayah kode etik bisa masuk pidana dan administrasi. Dan sanksi pidana kepada peserta yang melakukan praktek politik uang," ugkapnya.

Tak hanya itu jika pada tahapan pencalonan ada bakal calon yang didiskualifikasi oleh KPU, maka masuk wilayah sengketa tata usaha negara dan melalui pintu Provinsi yakni Bawaslu Banten.

"Selain empat hal itu, jika Ada kandidat yang didiskualifiasi oleh KPU dalam proses pencalonan maka masuk wilayah sengketa  tata usaha negara dan pintu pertamanya ada di provinsi yakni bawaslu," punggkasnya.(Oc/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X