TOPMEDIA - Panwaslu Kecamatan Curugbitung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu serentak tahun 2024 Se - Kecamatan Curugbitung, di Gedung Serbaguna Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, kemarin Senin 6 Februari 2023.
Ketua Panwaslu Kecamatan Curugbitung, Sanusi mengatakan, bahwa kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut dilaksanakan dalam upaya memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) mengenai tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) sebagai pengawas Pemilu, sehingga dalam menjalankan tugas pengawasannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut sebagai upaya memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kelurahan/Desa mengenai tufoksi sebagai Pengawas Pemilu di tingkat kelurahan/desa, sehingga dalam menjalankan tugas pengawasannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kordiv SDMO, Data dan Informasi dalam sambutannya itu.
Baca Juga: Banten di Guncang Gempa Bumi Hari Ini, Warganet Gelisah Hingga Ramalan Tempo Disebut Sebut
Ia mengingatkan, salah satu yang harus dipedomani dalam melakukan pengawasan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, perlu juga untuk mengetahui dan memahami jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 yang sekarang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Sanusi menegaskan, bahwa menjadi penyelenggara pemilu harus betul-betul menjaga integritas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu lainnya. Pengawas juga harus netral dan terlihat netral.
"Menjadi penyelenggara pemilu kita harus berpegang pada prinsip penyelenggara pemilu seperti integritas, netralitas, dan yang lainnya, agar penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 betul-betul berkualitas," tegasnya.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bambang menuturkan, bahwa sebagai langkah awal menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa, perlu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti Kepala Desa, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Tokoh Masyarakat setempat, dan lainnya.
"Panwaslu Kelurahan/Desa perlu melakukan Koordinasi dengan pihak terkait mulai dari Kepala Desa, PPS, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Babinmas, dan lainnya agar proses pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Andriyana mengungkapkan, pihaknya lebih menitikberatkan pada pengawasan pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di Kelurahan/Desa.
"Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa mempunyai tugas dan wewenang salah satunya mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di Kelurahan/Desa, seperti pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap pelaksanaan kampanye, dan lain sebagainya," pungkasnya.***