sosial-politik

DPR RI Minta RUU PPRT Segera Disahkan, Ini Penjelasan Anggota Komisi III

Rabu, 21 Desember 2022 | 13:17 WIB
Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath (Istimewa)

TOPMEDIA - Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang. 

Hal ini dinilai karena urgensi RUU tersebut sangat tinggi ditengah maraknya kasus penyiksaan dan kekerasan yang dialami oleh PRT. 

“Fraksi PKB mendukung penuh dan akan bekerja sekeras tenaga agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang, sesuai dengan arahan dari Ketum Gus Muhaimin," kata Rano Alfath kepada awak media, Rabu 21 Desember 2022.

Baca Juga: Jadwal Nonton Film Bioskop Braga XXI Bandung hari ini Rabu, 21 Desember 2022

Anggota DPR RI yang terpilih di daerah pemilihan Banten III (Tangerang Raya) ini menilai, RUU PPRT sangat mendesak. Namun, pembahasan sudah lama terhenti. 

"Kita akan minta pembahasannya dibuka kembali setelah sekian lama stagnan dan mengkaji poin-poin krusial yang menjadi pokok pembahasannya," tutur Rano. 

Sejak diusulkan ke DPR RI pada 2004, lanjut Rano Alfath, perjalanan pengesahan RUU PPRT masih belum menemukan titik temu.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Gratis di Jakarta, Hits dan Populer, Ada Area Playground Anak Loh

Ia mengungkapkan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) PPRT sangat penting lantaran kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) sulit diidentifikasi. 

“Persepsi negatif di masyarakat terhadap pembantu rumah tangga adalah sering tidak dianggap pekerja," ujarnya. 

"Padahal PRT adalah sebuah profesi layaknya profesi lain yang membutuhkan regulasi untuk mengatur dan menjamin perlindungan terhadapnya,” sambung pria yang menjabat Ketua DPD KNPI Provinsi Banten.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Terbaru, Terpopuler dan Terhits di Jakarta, Cocok Liburan Keluarga

Rano lantas memaparkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). 

Data terakhir dari Jala PRT, hingga Desember 2021 menyebut rata-rata terjadi 400-an kekerasan terhadap PRT dari berbagai aspek seperti psikis, fisik, ekonomi, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia, dan lain-lain.

Halaman:

Tags

Terkini