Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal Pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024.
Dalam menetapkan hari pemungutan suara Pemilu, sesuai amat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 KPU memili kewenangan menetapkannya dengan tetap berkomsultasi dengan Pemerintah dan DPR RI.
Konsultasi pun kerap dilakukan KPU RI bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan DKPP RI untuk menetapkan tanggal Pemilu.
Baca Juga: KPU Banten Gelar Nobar Malam Ini, Lounching Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024
Sepanjamg 2021, sebanyak sembilan kali pertemuan baik rapat dengar pendapat, maupun rapat-rapat konsinyering, dilakukan membahas konsep, desain, Pemilu tahun 2024, termasuk tanggal pemungutan suara Pemilu Tahun 2024.
Rapat pertama ditahun 2021, pada 15 Maret 2021, KPU RI mengusulkan Pemilu 2024 jatuh pada bulan Februari atau Maret.
Selanjutnya, rapat-rapat konsinyering, KPU mengusulkan tiga alternatif tanggal Pemilu, diantaranya.
Baca Juga: KPU Luncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Digelar Senin 14 Februari 2022
14 Februari 2024, 21 Februari 2024 dan 6 Maret 2024.
Kemudian pada Tahun 2022, KPU mengusulkan satu tanggal diantara alternatif tersebut, yaitu 14 Februari 2024 menjadi tanggal yang diucapkan Ketua KPU RI Ilham Saputra saat rapat dengar pendapat membahasa penetapan jadwal Pemilu serentak tahun 2024, bersama DPR RI, Pemerintah dan Bawaslu RI pada tanggal 24 Januari 2022 kemarin.
"Diantaranya adalah beban kerja penyelenggara setiap tingkat terutama badan ad hoc yang melaksanakan teknis di lapangan.
Kemudian rekrutmen dan masa kerja badan adhoc apabila penyelenggara pemilu dan pemilihan secara serentak penyediaan dan proses distribusi logistik perlengkapan pemilu dan pemilihan Waktu penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan teknik penyelenggaraan an-nasr ta waktu bagi partai politik untuk melakukan konsolidasi dalam rangka menyiapkan paslon yang akan diusung dalam pemilihan memperhatikan tersebut maka dalam draf Rancangan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2004 sebagaimana terlampir hari pemungutan suara direncanakan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2004," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra seperti dikutip melalui halaman Instagram kpu_ri.***