sosial-politik

Berikan Umrah Gratis pada Warga Cilegon, Fajar Hadi Prabowo Malah Dilaporkan ke Bawaslu 

Jumat, 15 November 2024 | 23:24 WIB
Calon Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo saat bersilaturahmi dengan masyarakat Perum Grand Sutera. (Foto: Instagram @fajarberanimaju)

TOPMEDIA.CO.ID - Calon Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 1, Fajar Hadi Prabowo, mendatangi kantor Bawaslu Cilegon untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Pada Senin, 11 November 2024, Tim Hukum Helldy-Alawi melaporkan Fajar Hadi Prabowo atas dugaan pelanggaran berupa pemberian undian umrah kepada sejumlah warga dan memberangkatkannya sebelum 27 November 2024.

"Untuk klarifikasi terkait aduan undian umrah," ujar Fajar Hadi Prabowo setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Cilegon selama lebih dari dua jam pada Jumat 15 November 2024.

Baca Juga: Tim Robinsar Fajar Dianggap Merusak Lingkungan, Warga Keluhkan Pembongkaran Aset Negara Median Jalan PCI Kota Cilegon

Fajar Hadi Prabowo menjelaskan bahwa undian umrah tersebut merupakan agenda dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai pengusungnya.

"Kami memahami sekali, karena ini adalah agenda DPP PPP. Setahu saya, secara Undang-Undang, pemberian itu dilakukan saat saya masih bakal calon dan di undiannya juga tidak ada tulisan saya sebagai calon Wakil Walikota," jelasnya.

Fajar Hadi Prabowo menegaskan bahwa saat pemberangkatan jamaah umrah dari undiannya tersebut, dirinya sama sekali tidak melakukan kampanye. Ia hanya menitipkan beberapa pesan selama berada di tanah suci.

Baca Juga: Bukan Robinsar Fajar! Politisi Senior Partai Golkar Justru Dukung Isro Uyun di Pilkada Cilegon, Kok Bisa?

"Saya minta tolong doakan kota kita, doakan keluarga kalian, jangan mencar dari rombongan, dengarkan kata ketua yang membawa rombongan, dan satu lagi, jangan rebutan air zam-zam," ucapnya.

Meski begitu, Fajar menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu, untuk menentukan apakah dirinya berkampanye pada undian umrah tersebut dan melanggar aturan.

"Kalau ditanya kampanye atau tidak, karena definisinya, diksinya kan ada artinya. Kalau saya pribadi, bagaimana tutur kata saya bisa bermanfaat dan membuat semangat masyarakat," tutupnya.***

Tags

Terkini