TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah resmi menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024.
Tiga Pasangan Calon yang Ditetapkan
Setelah melalui berbagai tahapan verifikasi, KPU Kota Cilegon menetapkan tiga pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut diantaranya:
- Isro Mi’raj - Nurotul Uyun
- Helldy Agustian - Alawi Mahmud
- Robinsar - Fajar Teguh Hadi Prabowo
Proses Penetapan dan Pengundian Nomor Urut
Penetapan pasangan calon ini dilakukan setelah KPU Kota Cilegon menggelar rapat pleno tertutup.
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni, menyatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
“Setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas syarat pencalonan, perbaikan, dan tanggapan, diputuskan bahwa tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon memenuhi syarat,” ujar Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni di Kantor KPU Kota Cilegon, Minggu (22/9/2024).
Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2024, KPU Kota Cilegon akan mengadakan pengundian nomor urut bagi ketiga pasangan calon tersebut.
Pengundian ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Cilegon pada pukul 15.00 WIB.
Selain itu, pada hari yang sama, KPU juga akan menyerahkan surat pengantar untuk membuka rekening khusus dana kampanye yang harus dilaporkan kembali ke KPU paling lambat tanggal 24 September 2024.
Persiapan Kampanye dan Deklarasi Kampanye Damai
Setelah penetapan dan pengundian nomor urut, para calon diharapkan dapat mematuhi semua aturan yang berlaku selama masa kampanye.