TOPMEDIA.CO.ID - Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin, kembali menjadi sorotan setelah membagikan kaos bertuliskan ‘OTW Helldy 2 Periode’ kepada masyarakat Cilegon.
Aksi ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan aktivis mahasiswa, terutama terkait dengan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap tidak bertindak.
Dalam beberapa hari terakhir, Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin, menjadi pusat perhatian setelah videonya viral di sosial media membagikan kaos kampanye bertuliskan ‘OTW Helldy 2 Periode’ kepada warga Cilegon.
Tindakan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pemilihan umum.
Banyak pihak mempertanyakan apakah Bawaslu akan mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran ini.
Rahmadi Ramidin, yang dikenal sebagai lurah yang aktif dan dekat dengan masyarakat, dalam video berdurasi 38 detik itu ia melakukan pembagian kaos usai mempersiapkan spanduk bertuliskan "OTW Helldy 2 Periode" yang hendak dipasang di area lingkungan dekat rumahnya.
Kaos tersebut bertuliskan ‘OTW Helldy 2 Periode’, yang jelas merujuk pada dukungan terhadap Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, untuk melanjutkan kepemimpinannya ke periode kedua.
Aksi ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian warga menyambut baik pembagian kaos tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Helldy Agustian yang dianggap telah banyak berkontribusi bagi pembangunan Cilegon.
Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik tindakan ini sebagai bentuk kampanye terselubung yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang lurah.
Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Cilegon, Heru Doank menyatakan bahwa tindakan Rahmadi Ramidin bisa dianggap sebagai pelanggaran etika ASN.
Baca Juga: Dua Proyek Raksasa yang Akan Digarap Prabowo Subianto Diungkap Sang Adik
"Seorang lurah seharusnya menjaga netralitasnya dalam proses pemilu. Pembagian kaos kampanye seperti ini bisa dianggap sebagai bentuk dukungan politik yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah ini.
Selain itu, banyak pihak mempertanyakan peran Bawaslu dalam mengawasi tindakan ini.
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata yang diambil oleh Bawaslu terkait pembagian kaos tersebut.