TOPMEDIA - Tim Hukum Nasional pasangan Capres dan Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan mengajukan sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa majelis hakim konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima atau tidak menerima permohonan tersebut.
"Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti," ungkap Ari Yusuf Amir di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2024) kemarin.
Baca Juga: Inilah Masjid Dengan Arsitektur Unik di Indonesia! Kamu Udah Pernah Ibadah Dimana?
"Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak," sambungnya.
Ari menjelaskan, pihaknya mengajukan hal itu kepada majelis hakim karena tidak memiliki kapasitas langsung untuk menghadirkan menteri menteri tersebut.
Dia lantas menjelaskan sejumlah nama yang berpotensi untuk diajukan pihaknya sebagai saksi.
Di antaranya adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Baca Juga: Diimingi Magang ke Jerman, 1.047 Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang!
"Ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya, bagaimana misalnya Menteri Keuangan [terkait] penggunaan anggaran negara kita, Menteri Sosial [terkait] penyaluran bansos-bansos kita," lanjutnya.
Ari berpendapat, sosok-sosok tersebut penting untuk memberikan kesaksian agar masyarakat memahami apa yang disebutnya sebagai pengkhianatan konstitusi selama tahapan Pilpres 2024 lalu.
Dia juga berharap agar MK memberikan putusan seadil-adilnya di penghujung tahapan perkara nanti.