TOPMEDIA - Iknawasiat, Warga Kampung Parakan, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang melaporkan caleg DPRD Kabupaten Serang yang juga incumbent dari PKB ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Caleg tersebut dituding kampanye ditempat ibadah dan fasilitas pendidikan.
"Kami pada tanggal 4 Maret melaporkan saudara Roni Johan ke Bawaslu Kabupaten Serang dengan dua laporan, pertama terkait dengan penggunaan fasilitas pendidikan dan kedua penggunaan sarana ibadah untuk kampanye," kata Iknawasiat, Rabu 6 Maret 2024.
Baca Juga: Lewat Apel Pagi, Pemerintah Kota Serang Jaga Kestabilan Harga Pangan?
Iknawasiat menuturkan, dirinya memiliki bukti berupa foto terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut dan telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Adapun lokasi kejadiannya yaitu di Kampung Pasir Binong, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan pada tanggal 21 Januari 2024, itu untuk dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan tempat ibadah.
Sedangkan untuk lokasi penggunaan fasilitas sekolah itu terjadi di MTS Alkhaeriyah Palembangan, Kecamatan Kragilan pada bulan September dan sudah mencuat di media.
Baca Juga: Polo Srimulat Meninggal Dunia, Pernah Masuk ICU Karena Penyakit Paru - Paru
Tetapi dirinya baru mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada Maret ini.
"Intinya kami meminta kepada Bawaslu untuk diproses, karena caleg ini diduga melanggar undang undang pemilu, jika memang bersalah ya harus diproses, untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.
Iknawasiat sebagai masyarakat mengaku akan terus mengawal dugaan pelanggaran tersebut. Sebab dirinya menginginkan pemimpin yang bersih.
Baca Juga: Jokowi Singgung Soal Pemilu dan Stok Beras di Indonesia Saat di Rapim TNI-Polri di Cilangkap
"Kalau dari awalnya saja sudah melanggar, apalagi kalau sudah jadi, sehingga Bawaslu harus berani," tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan bahwa dirinya sudah menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Roni Johan tersebut.
Ia mengaku, akan segara melakukan kajian apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak.