TOPMEDIA - Koalisi Muda Peduli Hukum (KMPH) merespon viralnya video guyonan yang disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas pada saat tasyahud akhir, jari yang diacungkan bukan satu tapi dua.
Menurutnya, video viral tersebut hanyalah guyonan, tentang salat itu tidak ada maksud untuk menistakan agama, hanya sebuah guyonan belaka.
"Saya melihat persoalan tersebut hanya guyonan belaka, saya menyakini bapak Zulkifli Hasan tidak bermaksud untuk menistakan agama," ucap Ketua Koalisi Muda Peduli Hukum (KMPH) Akhmad Hidayat SH. MH yang juga praktisi hukum, saat dikonfirmasi, Rabu 20 Desember 2023.
Baca Juga: Hanya Ada di Tangerang Banten! Ivent Ditraktir Rimba Durian, Makan Gratis Bersama Bestie
Akhmad Hidayat mengatakan, bahwa video viral tersebut bukanlah tindakan pidana. Sehingga tidak ada delik penistaan agama, dan yang bisa menyatakan pidana hanyalah ahli.
"Saya memandang dalam sambutan itu tidak ada menistakan agama islam, hanya guyonan, tidak ada delik penistaan agama," ujarnya.
Lebih lanjut Akhmad Hidayat menjelaskan, delik penistaan agama dalam UU ITE selain dalam KUHP, delik penghinaan terhadap agama juga diatur dalam UU ITE dan perubahannya.
Baca Juga: Bapenda Kota Serang Capai 83,6 Persen Capai Pajak di Desember 2023, Ini Penjelasannya
Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang perbuatan yang dilarang yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun, ancaman pidana terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penghinaan terhadap agama yang memanfaatkan teknologi informasi, media, dan komunikasi yang dilaksanakan melalui sistem elektronik diakomodasi dalam UU ITE.
Baca Juga: FM7 Resort Hotel Tangerang Banten, Istimewa Dilengkapi Beragam Fasilitas! Ada Ivent Tahun Baru Loh
Lebih lanjut, perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA.
"Aparat penegak hukum harus membuktikan motif membangkitkan yang ditandai dengan adanya konten mengajak, mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan," paparnya.
Dia menyakini, Zulkifli Hasan alias Zulhas seorang ketua umum partai yang memiliki anggota cukup banyak berbasis islam, sehingga tidak mungkin seorang Zulkifli Hasan menistakan agama islam.