PKS Kota Serang Daftarkan 45 Caleg ke KPU Pukul 8.55 Wib, Penuh Makna Kemenangan 10 Kursi

- Rabu, 10 Mei 2023 | 10:22 WIB
DPD PKS Kota Serang mendaftarkan 45 Calon Anggota DPRD ke KPU Kota Serang, Rabu 10 Mei 2023. (Topmedia.co.id/Febi Sahri Purnama)
DPD PKS Kota Serang mendaftarkan 45 Calon Anggota DPRD ke KPU Kota Serang, Rabu 10 Mei 2023. (Topmedia.co.id/Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA - DPD PKS Kota Serang mendaftarkan 45 Calon Anggota DPRD ke KPU Kota Serang, Rabu 10 Mei 2023. 

Pada pendaftaran calon anggota DPRD Kota Serang, hari ini PKS memiliki filosofi dan makna tersendiri. 

Dimana mulai daftar pada pukul 8.55 Wib, tepat tanggal 10 dan bulan 5, memiliki makna mendalam bagi PKS untuk meraih kemenangan di Kota Serang.

Baca Juga: WHO Putuskan Covid-19 Tak Lagi Jadi Bahaya Dunia, Inilah 5 Dampak Pandemi Terhadap Perekonomian Indonesia

Dikatakan Ketua DPD PKS Kota Serang, Hasan Basri, bahwasannya hari ini mendaftar di tanggal 10, karena target untuk mencapai 10 kursi

Sedangkan untuk bulan 5, kata Hasan Basri, mengingatkan untuk semangat karena kemarin meraih 5 kursi. 

"Tapi uniknya, kita datang pukul 8.55 wib. Seperti makna angka 8 adalah angka nomor urut partai, dan 5 tambah 5 menjadi 10. Restu alam telah memberikan kode untuk kemenangan PKS di Kota Serang," ungkap Hasan Basri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: 3 Wisata Populer dan Viral di Tangerang Banten, Seperti Liburan Ke Luar Negeri

Tak sampai disitu, masih kata Hasan Basri, kali inipun sesuai amanat DPP dan DPW, dimana DPD ditargetkan untuk bisa terpenuhi 10 kursi

"Karena kita ingin belajar memimpin daerah untuk Calon Walikota Serang. Dimana semangat kolaborasi dengan berbagai elemen di Kota Serang," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran menambahkan, hari ini menerima berkas dari partai PKS Kota Serang dan telah disetujui.

Baca Juga: 3 Wisata Hits di Serang Banten, Ada Waterpark Kuliner Hingga Keindahan Pantai

"Dokumen syarat pencalonan PKS Kota Serang, pengajuan 45 calon legislatif. 29 laki laki, dan 16 perempuan. 100 persen sudah memenuhi calon legislatif DPRD Kota Serang, dan dinyatakan diterima," tuturnya.

Diketahui, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, selanjutnya akan dilakukan verifikasi di dampingi Bawaslu Kota Serang, hingga verifikasi maladmistrasi.***

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X