TOPMEDIA.CO.ID - Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama menjadi angin segar dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual yang akhir-akhir ini sering terjadi dan menimpa anak-anak di lingkungan pesantren.
PMA ini akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022.
PMA Nomor 73 tahun 2022 ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Dalam PMA tersebut mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/ atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/ atau identitas gender korban.
Baca Juga: 24 Daftar Buah Lokal Asli Indonesia, Sebagian sudah Mulai Dilupakan dan Punah?
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan melihat bahwa regulasi ini menjadi landasan bagi semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
“Tentu saja berbagai kejadian yang berkaitan dengan kekerasan fisik dan seksual di beberapa pesantren perlu menjadi perhatian bersama dan PMA yang baru terbit ini bisa menjadi dasar dalam memberikan perlindungan kepada para santri dan peserta didik dari kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan terutama di Banten,” jelas Gunawan.
Selain itu, Komnas Anak Provinsi Banten mendorong satuan pendidikan keagamaan menindaklanjuti upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dengan memastikan adanya satuan tugas (satgas) di masing-masing satuan pendidikan yang concern dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.
Baca Juga: Warnanya yang Ungu, Berikut Manfaat Buah Bit dan Seringkali Luput dari Diabaikan
Merujuk pada data Kementerian Agama Provinsi Banten, ada 4.579 yang terdaftar di Pangkalan Data Pondok Pesantren (PDPP) di bawah Kementerian Agama Provinsi Banten.
Dengan angka tersebut, maka tidak bisa hanya ditangani oleh satu pihak, diperlukan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah tempat pesantren itu berdiri.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Wilayah Banten Minggu 16 Oktober 2022
Produksi Video Bokeh jadi Incaran, Berikut Daftar Aplikasi Bokeh
Panglima Santri Gus Muhaimin Iskandar Safari Hari Santri Nasional, Alasan Banten Dipilih Lokasi Pertama
Jangan Sepelekan Manfaat Buah Pisang, Diantaranya Menjaga Kesehatan Jantung
Warnanya yang Ungu, Berikut Manfaat Buah Bit dan Seringkali Luput dari Diabaikan
24 Daftar Buah Lokal Asli Indonesia, Sebagian sudah Mulai Dilupakan dan Punah?
Peringati Hut Golkar Ke-58, Ribuan Kader dan Simpatisan Golkar Kota Serang Deklarasi Airlangga Presiden 2024