TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membangun Gedung Mal Pelayanan Publik atau MPP di lahan bekas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jalan Serang-Jakarta Kecamatan Cikande pada Tahun 2023 mendatang.
Yang bertujuan, untuk mengintegrasikan institusi-institusi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Serang.
“Institusi pelayanan itu baik institusi pelayanan pemerintah daerah, institusi pelayanan swasta dan kejaksaan-kejaksaan, atau dari Polri dalam satu gedung yang saling berintegrasi,”kata Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa usai menghadiri Forum Konsultasi Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi pada Selasa 19 Juli 2022.
Baca Juga: Aplikasi Allo Bank Distribusikan Minyak Goreng, Masyarakat Cilegon Harus Tau Ini !
Dalam MPP tersebut, kata Pandji, semua pelayanan termasuk instansi vertikal, institusi swasta, institusi swasta juga memberikan pelayanan kepada customernya semua difasilitasi juga ruangannya dalam MPP tersebut.
“Sehingga nanti persyaratan untuk memperoleh pelayanan dari satu instansi tidak memerlukan persyaratan lagi, untuk instansi yang lain karena disitu sudah terintegrasi persyaratan-persyaratannya,”terang Pandji.
Pandji mengatakan, bahwa awalnya Gedung MPP akan bangun di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Kragilan.
Baca Juga: Pemerintah Kota Cilegon Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri No 7
Namun, adanya pertimbangan teknis lapangan, di pilih agar berlokasi yang lebih strategis yakni bekas Samsat Cikande.
Bahkan, lanjut Pandji, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syamsudin mengakui, sudah mengkonsultasikan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah perihal lokasi pembangunan gedung MPP.
“Padi Pak Samsyudin sudah memohon kepada Ibu Bupati sebaiknya kalau bikin gedung Mal Pelayanan Publik itu lebih baik di jalur strategis, yang memudahkan akses aktivitas pelayanan dari para masyarakat,”terangnya.
Baca Juga: Helldy Berikan Pengarahan di MPLS SMAN 1 Cilegon
Pada intinya, sebut Pandji, pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik adalah untuk memangkas mata rantai birokrasi yang menyulitkan.
“Ini untuk memudahkan pelayanan lebih efisien, lebih efektif, dan tidak memakan waktu lama, tidak bertele-tele, cepat, ramah, aman dan nyaman,”tegasnya.
Upaya itu pun, lebih lanjut Pandji mengatakan, ketika dihadapkan kepada persaingan yang semakin ketat. Pemkab Serang harus mulai menghilangkan pelayanan-pelayanan yang rumit.
Artikel Terkait
Santri Pondok Al Hasyimiyah Dapat Undian Umroh, Di MTQ Kota Cilegon
Upaya Penurunan Stunting di Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta Minta Bukti Kongkrit
Helldy Berikan Pengarahan di MPLS SMAN 1 Cilegon
Pemerintah Kota Cilegon Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri No 7
Aplikasi Allo Bank Distribusikan Minyak Goreng, Masyarakat Cilegon Harus Tau Ini !