TOPMEDIA.CO.ID - Kenaikan retribusi sampah Kabupaten Serang ke Kota Serang, telah disosialisasikan dengan surat pemberitauan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, bahwa kenaikan retribusi sampah telah diberitaukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab Serang).
Walaupun, kata Farach Richi, hingga kini belum ada jawaban pasti dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang.
Baca Juga: AC Milan Gunakan Trik Datangkan Pemain Muda Arsenal
"Retribusi sampah Kabupaten Serang kita sudah sampaikan, adanya kenaikan. Tapi, belum ada jawaban kembali dari Pemkab Serang," kata Farach Richi kepada wartawan, di kantor DPRD Kota Serang, Selasa 24 Mei 2022.
Tak sampai disitu, Farach Richi juga mengakui, kenaikan retribusi sampah itupun, sudah sesuaikan dengan keuangan di Kabupaten Serang.
"Kita tidak memberatkan, dan sudah sesuai dengan keuangan di Kabupaten Serang," jelasnya.
Baca Juga: AC Milan Tim Serie A Pertama yang Dijual ke Investor Timur Tengah
"Saya kira, saat ini Kabupaten Serang sedang membahasnnya. Karena masuk dalam APBD, dalam hal kenaikan retribusi sampah di Kabupaten Serang," tuturnya.***
Artikel Terkait
Masyarakat Kota Serang Antri Beras Gratis di Mall Of Serang, Ternyata ACT Berbagi Berkah
Pembangunan Rumah Nyai Kaminah Capai 60 Persen, Ketua Gaspool Kota Serang Kejar Target
Mulai Siapkan Program Kerja, Dewan Kota Serang Mohammad Hafid Akan Pantau Persiapan PPDB
AKD DPRD Kota Serang Dirombak, Begini Penjelasan Wakil Ketua II, Roni Alfanto
Denda Rp 100 Ribu Mengintai Anda, Kepala DLH Kota Serang : Jangan Buang Sampah Sembarangan