TOPMEDIA.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan hari libur nasional Idul Fitri di 2022 dan cuti bersama lebaran. Durasi libur total sembilan hari. Tak ada lagi larangan untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI-Polri dan pegawai BUMN. Ditambah dengan situasi pandemi yang melandai, dan perekonomian yang membaik, tak heran bila gairah mudik pun menggebu.
Baca Juga: Diktehui Pernah Membantu Donor Sperma, Pria Ini Malah Dituntut Cerai Oleh Istri
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi, dalam tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang diunggah Rabu (6/4/2022). Ditambah ada hari libur Sabtu dan Minggu, durasi seluruhnya sembilan hari.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Presiden Jokowi mengatakan, cuti bersama bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Baca Juga: Libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah Selama 7 Hari, Jokowi Sarankan Pakai Untuk Kumpul Keluarga
Namun, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, pandemi virus corona belum usai. "Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujarnya. Bukan syarat yang berat tentunya.***
Artikel Terkait
Diancam 6 Tahun Penjara, Polres Cilegon Tangkap Pemalsu Dokumen Perizinan Mudik
Libur Imlek, Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Mudik dan Kumpul Keluarga
Pemerintah Resmi Izinkan Tawarih Berjamaah dan Mudik Lebaran Tahun 2022
Kesiapan Mudik 2022, Ini Skema di Pelabuhan ASDP Merak Banten
Libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah Selama 7 Hari, Jokowi Sarankan Pakai Untuk Kumpul Keluarga