Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten imbau pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh dicairkan tepat waktu yakni H-7 lebaran atau bahkan bisa lebih cepat.
Pemprov Banten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebelumnya juga telah melakukan rapat bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, salah satu yang menjadi topik pembahasan mengenai pembayaran THR karyawan dan buruh. Terungkap, disitu seluruh elemen LKS Tripartit sepakat untuk mencairkan THR tepat waktu atau mungkin bisa lebih cepat dari waktu H-7 lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, seluruh elemen yang ada di LKS Tripartit sudah sepakat untuk mencairkan THR tepat waktu atau mungkin bisa juga lebih cepat.
Baca Juga: Ini Link Pengaduan THR 2022
"Pada hakikatnya para pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayarkan hak THR karyawannya itu tepat waktu. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya," ujarnya.
LKS Tripartit sendiri merupakan sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Saat ini, lanjut Septo, Pemprov Banten sedang menunggu Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR itu yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang akan dijadikan sebagai dasar acuan.
Baca Juga: THR ASN Cair H-7 Lebaran, Honorer Kapan? Ini Waktunya
"Bagaimana nanti aturan teknisnya, kita saat ini posisinya sedang menunggu SE itu," pungkasnya.
Adapun untuk besaran pemberian THR-nya itu sendiri, tambah Septo, disesuaikan dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dimana, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
Baca Juga: Ini Pahala yang Didapat Istri Dari Menyiapkan Menu Makanan Buka Puasa Selama Ramadhan
Selain itu, untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, Pemprov Banten juga akan membuka posko pengaduan atau help desk yang terpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten.
"Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka help desk pengaduan di kantor kami yang akan dibuka sampai hari terakhir kerja tanggal 28 April 2022," ucapnya.
Artikel Terkait
Cara Pasang Set Top Box (STB) di TV Analog Supaya Bisa Nonton Siaran TV Digital
Ini Pahala yang Didapat Istri Dari Menyiapkan Menu Makanan Buka Puasa Selama Ramadhan
Siaran TV Digital Tetap Menggunakan Antena, Jangan Buang Antena Lama Anda Karena Masih Berguna
THR ASN Cair H-7 Lebaran, Honorer Kapan? Ini Waktunya
Ini Link Pengaduan THR 2022