TOPMEDIA.CO.ID - Selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, para pegawai ASN, Honorer dan P3K di Kabupaten Serang mendapatkan kelonggaran dalam bekerja.
Sebab, berdasarkan surat Permenpar, bahwa untuk jam kerja para pegawai Pemerintah Kabupaten Serang, terdapat pengurangan 90 menit.
Dikatakan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, bahwasanya sudah keluar Permenpar aturan jam kerja pegawai di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Seblak Jadi Menu Favorit di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Makan Pakai Lontong
"Jadi, mereka para ASN masuk kerja jam 8 pagi, dan pulan jam 15.00 Wib atau jam 3 sore," kata Surtaman.
Aturan salama Ramadhan inipun, Surtaman mengakui, telah diberitaukan kepada seluruh ASN di Kabupaten Serang.
"Sudah dikasih tau ke grup wa, dan sosialisakan ke seluruh ASN. Dengan jam istirahat 30 menit, dari pukul 12.00 Wib sampai pukul 12.30 Wib.
"Kita pun keliling. Memantau semua ASN. Jam kerja ASN. 5 hari kerja. Senin sampai Jumat. Adapaun Puskesmas dan RSDP pengurangan 30 menit. Masuk jam 8, pulang jam 14.00 Wib," tutur Surtaman seraya menegaskan, sampai saat ini, ASN masuk semua, dan sudah tidak ada WFH***
Artikel Terkait
Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir, Dinsos Kabupaten Serang Berusaha Ringankan Beban Masyarakat
BKPSDM Kabupaten Serang Targetkan Tidak Ada Kekosongan Jabatan Tahun 2022
Butuh Uluran Tangan Dermawan, Nenek 90 Tahun di Gubuk Cinta Kota Serang Puluhan Tahun, Ini Cara Donasi Bantuan
RSKIA Kota Bandung Kebakaran, Pasien Berlarian Panik
Seblak Jadi Menu Favorit di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Makan Pakai Lontong