Satpol PP Kota Cilegon Berantas Warteg Selama Ramadhan

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 21:20 WIB
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur (Tim Topmedia 03)
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Selama bulan ramadhan di Kota Cilegon, Dinas Satpol PP Kota Cilegon pertegas pemberantasan warung malam dan warteg selama bulan Ramadhan.

Dikatakan, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur, pihaknya akan melakukan pemberantasan terkait pembukaan  warung tegal di siang hari. Namun, kata dia pada warung tegal sendiri biasanya putak umpet.

"Kan dari dulu juga di larang, cuman namanya ucing ucingan. Terus gimana tu kalau ucing ucingan? Karena orang menjadi kucing itu perlu yang di awas,kalau kita sebagai pengawas," tuturnya.

Baca Juga: Kisah Hubaib dan Ashim, Sahabat Nabi yang Jenazahnya Dilindungi Lebah

"Intinya ditutup mulai jam 4 malam sampai jam 5 sore," tegasnya.

Selain itupun, kata Juhadi menuturkan, adapun terkait penegakan dalam selama bulan ramadhan, Satpol PP Kota Cilegon sendiri akan bertindak tegas,namun sebelumnya dirinya akan mengingatkan terlebih dulu.

"Kayak ibaratkan begini, kamu punya anak, lalu anak kamu enggak puasa, enggak mungkin di tempiling dong, pastinya di ingatkan, begitupun dengan terkait penegakan dalam memberantas warung tegal dan warem selama bulan ramadhan," jelasnya.

Baca Juga: Viral Video Pemuda Ziarah Kubur Mengaji Iqro, Begini Respon Gus Miftah

Termasuk dengan pemberantasan Miras juga, lanjut Juhadi,pihaknya akan lakukan pemberantasan secara tegas. Seperti, ada laporan dari dinas terkait, seperti dari Polres lalu,dari kejari. Sehingga,tak semerta merta pihaknya melakukan itu sendirian namun berdasarkan laporan dari warga atau dinas terkait.

"Saya melakukan penindakan miras itu, tidak semerta merta sendirian, tapi perlu yang namanya sinergitas. Seperti dari Polres maupun kejari yang menjadi mitra kita," tuturnya.

"Muda mudaan saya berharap pak walinya disikat terkait pemberantas miras sampai 0 persen," terangnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X