TOPMEDIA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program transformasi program rastra.
Hal inipun untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Namun, pada kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Bantuan penerima BPNT diduga terjadi penyalahgunaan Wewenang dan Tanggung Jawab dari Pihak Terkait (Baik Pendamping dan Aparatur Desa).
Bahwa pemilik Alat Pembayaran Elektronik untuk Bantuan Pangan Nontunai (Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atas nama Bapak R di desa Purwaraja belum menerima Bantuan, sudah kurang lebih dua bulan terhitung dari bulan Januari sampai 24 Februari 2022.
Padahal dalam Kenyataannya, Saudara R sudah 2 Kali Menerima Bantuan, akan tetapi saat proses pencairan hanya menerima Struk dari Pendamping Setempat dan Tidak Menerima Bantuan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Kapolri Pantau ke Pandeglang Ditemani Komisi III DPR RI dan Wagub Banten, Ada Apa?
Saat ditanyakan oleh saudara R Kepada pihak Pendamping yang beinisial D yang hanya memberikan struk pencairan kepada pihak R.
Saudara Pendamping (D) melemparkan persoalan pencairan tersebut kepada pihak aparatur Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
"Saya Ahmad Marjuki selaku Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Fungsionaris PB HMI) menduga ada kejanggalan dalam program BPNT di Kabupaten Pandeglang Khususnya di Kecamatan Menes, Desa Purwaraja," kata Ahmad Marjuki saat komunikasi melalui Handphone, Senin 28 Februari 2022.
Baca Juga: Kapolri Bersama Kapolda Banten Bagikan Bingkisan dan Masker Kepada Masyarakat Pandeglang
Ia menilai, bahwa Proses Pencairan BPNT saudara R selaku Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS di duga terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Penyalahgunaan Bantuan Pangan Nontunai /BPNT tersebut.
"Maka untuk itu meminta kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Pendamping BPNT dan Pihak Aparatur Desa Setempat untuk bertanggung jawab yang diduga telah melanggar aturan Presiden No 63 Tahun 2017," jelasnya.
Artikel Terkait
Dinilai Sosok Tokoh Nasional, Nelayan Tradisional Pandeglang Deklarasikan Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024
Kapolda Banten Dampingi Kapolri Tinjau Vaksinasi Serentak Bersama Ulama di Pandeglang
Kapolri Bersama Kapolda Banten Bagikan Bingkisan dan Masker Kepada Masyarakat Pandeglang
Kapolri Pantau ke Pandeglang Ditemani Komisi III DPR RI dan Wagub Banten, Ada Apa?
Pemkab Pandeglang Menggelar Pasar Murah Minyak Goreng, Catat Waktu dan Tempatnya, Disiapkan 10 Ribu Liter