TOPMEDIA.CO.ID - Mencemaskan penyebaran Covid 19 varian baru Omicron. Walikota Serang, Syafrudin perketat dua hal.
Pertama yaitu Protokol Kesehatan (Prokes), dan kedua vaksinasi.
Dikatakan Syafrudin, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3 di Kota Serang, Prokes dan vaksinasi adalah hal wajib.
Baca Juga: Vaksinasi Anak Baru Capai 5.300 Orang, Walikota Serang Mengakui Kekurangan Ini !
Sebab, dirinya mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat, dan tidak ingin mendapatkan sanksi.
"Aturan yang kami buat, sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat. Bahkan kami mengikuti saran yang telah ditetapkan," kata Syafrudin saat dimintai keterangan seusai menghadiri kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Kamis 17 Febuari 2022.
Kemudian, kata Syafrudin, untuk kegiatan masyarakat sendiri dibatasi, karena Kota Serang masih di kondisi PPKM level 3.
Baca Juga: Suplai Minyak Goreng Dari Pusat Ke Kota Serang, Seharga Rp 160 Ribu Perdus
"Setiap kegiatan di Kota Serang kita batasi. Sesuai dengan kapasitas yang ada. Agar tidak terpapar penyebaran Covid 19," katanya.
Diakhir wawancara, Syafrudin, menyebutkan, antisipasi penyebaran Covid 19 sedang dalam proses tahapan. Yaitu dengan vaksinasi.
Saat inipun, kata dia, proses capaian vaksinasi di Kota Serang sudah mencapai 50 persen.
"Capaian vaksinasi di Kota Serang sudah mencapai 50 persen. Tinggal saya mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti prokes dengan ketat," tuturnya***
Artikel Terkait
Vaksinasi Lansia Di Kota Serang Tak Capai Target, Kepala Dinas Kesehatan Akui Kesulitan Hadapi Nenek Kakek
Kota Serang Masuk Zona Kuning, Walikota Serang : Terus Berupaya Meningkatkan Standar Pelayanan Publik
Ini Lokasi Harga Minyak Goreng Murah, Rp 10 Ribu Perliter ! Ratusan Masyarakat Kota Serang Rela Antri
Suplai Minyak Goreng Dari Pusat Ke Kota Serang, Seharga Rp 160 Ribu Perdus
Lestarikan Bahasa Jaseng, Dindikbud Kota Serang : Adakan Lomba Ini !