Selain itu, penyusunan kebijakan ini telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait. “Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” pungkas Neilmaldrin.
Ketentuan selengkapnya tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk salinan PMK-3/PMK.03/2022 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.***
Artikel Terkait
Kepala BUMD Tangerang Mengundurkan Diri Setelah Unggah Video 'Makan Uang'
Barisan Pantura Di Tangerang Banten Menggema, Muhaimin Iskandar Pilihan Tepat Presiden 2024
Erick Thohir : CSR BUMN Harus Fokus ke Pendidikan, UMKM, dan Lingkungan Hidup
Blusukan Ke Pasar, Mendag Lutfi Masih Temukan Harga Minyak Curah Belum Sesuai HET
198 Pesantren Disebut Terafiliasi Kelompok Teroris, Kemenag Lakukan Klarifikasi