TOPMEDIA - Sebanyak 1.469 pasangan suami istri mendapatkan fasilitas isbat nikah gratis. Isbat nikah itupun, merupakan program Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah sejak tahun 2018.
“Isbat nikah salah satu program Pemda Kabupaten Serang, program Ibu Bupati Serang di mulai sejak tahun 2018 sudah kita laksanakan,” kata Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, diruang kerjanya kepada Tim Topmedia.co.id, Selasa 18 Januari 2022.
Adapun yang menjadi sasaran program isbat nikah, kata Tarkul, adalah bagi keluarga-keluarga yang belum memiliki surat akta nikah, dan termasuk kategori orang-orang tidak mampu yang ada di masing-masing desa.
Baca Juga: Dewan Kota Serang Bersihkan Pasar, 80 Pedagang Dilarang Jualan Sembarangan
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan, untuk pelaksanaan isbat nikah tahun 2021 setiap kecamatan sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Serang masing-masing kecamatan adalah memiliki target 70 pasangan suami istri.
“Sehingga, kalau kita asumsikan 70 pasang dikalikan 29 kecamatan dengan total sebanyak 2.030 pasang suami istri,”terangnya.
Sedangkan untuk target isbat nikah tahun 2021 lalu, lebih lanjut Tarkul mengatakan, sebanyak 1.640 pasangan suami istri di 29 kecamatan se Kabupaten Serang. Adapun untuk pencapaiannya sebanyak 1.469 pasangan suami istri yang di fasilitasi isbat nikah oleh Pemkab Serang.
Baca Juga: Persoalan Buang Air Sembarang Masuk Pikiran Walikota Serang
“Pencapaian di tahun 2021 kalau di persentasekan mencapai 89,57 persen. Namun terkait uraian pertahunnya nanti kita sampaikan di evaluasi isbat nikah tingkat tahun di tahun 2021 ini,” jelasnya.
Jumlah pencapaian tersebut, Tarkul juga memaparkan, hanya 26 dari 29 kecamatan yang melaksanakan isbat nikah tersebut pada tahun 2021 lalu. Berarti, kata dia, yang tidak melaksanakan adalah 3 kecamatan meliputi Kecamatan Bandung, Mancak dan Kecamatan Pamarayan. Untuk faktornya, untuk Kecamatan Bandung meski sudah merencanakan dan sudah memiliki data sasarannya.
“Alasan mereka tidak dilaksanakan pertahun 2021 karena pertama, terbentur dengan porses mekanisme pencairan anggarannya. Sehingga, kemungkinan mereka akan dilaksanakan di luncuran untuk Kecamatan Bandung pada Tahun 2022 ini,”terangnya.
Baca Juga: Bebas Karantina 12 Hari, Atta-Aurel Bagi Oleh-Oleh. Begini Syaratnya
Kemudian untuk Kecamatan Mancak, Tarkul juga menerangkan, alasannya terkendala pada proses pencairan anggaran. Sama halnya, mereka berencana akan melaksanakan di luncuran di tahun 2022. “Satu lagi adalah Kecamatan Pamarayan setelah kita konfirmasi dengan pak camatnya, ternyata keterangan pak camatnya adalah isbat nikah tidak teranggarkan di DPA nya,”tutur Tarkul.
Sementara itu, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau, kepada masyarakat yang merasa belum memiliki akta nikah agar menginformasikan ke pihak desa atau kecamatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Mengingat akta nikah merupakan dokumen yang mencatat peristiwa penting seseorang dalam melaksanakan perkawinannya dengan pasangannya dan disahkan secara hukum.
Artikel Terkait
4 Manfaat Rajin Berdzikir, Kata Ustad Adi Hidayat Dapat Meluaskan Rezeki
Kementerian PUPR Bangun 398 Sarhunta Disekitar Sirkuit Mandalika, Ini Kesempatan yang Bisa Diraih
Hati-Hati, Inilah 4 Waktu Tidur Yang Mudah Dirasuki Mahluk Gaib. Sebabkan Tubuh Mudah Lemes
Persoalan Buang Air Sembarang Masuk Pikiran Walikota Serang
Dewan Kota Serang Bersihkan Pasar, 80 Pedagang Dilarang Jualan Sembarangan