Cara Pemkot Serang Permudah Investor Masuk Ke Ibu Kota Banten

photo author
- Senin, 17 Januari 2022 | 15:29 WIB
Walikota Serang, Syafrudin memimpin rapat paripurna (Febi Sahri Purnama)
Walikota Serang, Syafrudin memimpin rapat paripurna (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan dua pembahasan tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
 
Walikota Serang, Syafrudin yang hadir pada kesempatan itu. Ia menyampaikan, bahwasanya sesuai apa yang diinginkan oleh DPRD Kota Serang bahwa pemberian kemudahan dan insentif bagi para pengusaha.
 
"Ini sangat penting bagi Pemkot Serang untuk pemberian insentif untuk kemudahan investasi, karena memang RTRW Kota Serang sudah disahkan," kata Syafrudin kepada Tim Topmedia.co.id, seusai rapat rapat paripurna, Senin(17/1/2022).
 
 
Kemudian, kata Syafrudin, untuk wilayah industri sudah ditetapkan. Antara lain di Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka. 
 
Sedangkan, sambungnya, untuk wilayah perumahan, pihaknya juga sudah memperlebar. Sehingga untuk mempermudah investasi bagi investor
 
"Hal ini dilakukan mengingat peningkatan kesehjateraan masyarakat  Kota Serang masih perlu dipikirkan, sehingga DPRD Kota Serang mengusulkan insentif dan kemudahan investasi ini disambut baik," jelasnya.
 
 
Lanjut Syafrudin, pihaknya pun memikirkan pengangguran. Mudah-mudahan dengan kemudahan dan pemberian insentif ini para investor bisa masuk ke Kota Serang dan segala sesuatunya akan permudah.
 
Sedangkan, kata dia, untuk pelayanan terpadu satu pintu ini, sangat relevan dengan investor, karena ketika para investor masuk ke Kota Serang. Pelayanan baik perijinan maupun yang lainnya tidak susah dan satu pintu. 
 
"Kemudian terkait pelayanan, bukan masalah perijinan saja, tapi ada juga pelayanan ditempat lain yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan lain sebagainya," tutupnya seraya mengakhiri wawancara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X