“Sebesar Rp107 miliar itu 61 persen itu untuk ad hoc baik honor maupun operasional, kebutuhan KPU cuma 49 persen itu untuk logistik, sosialisasi, alat peraga, kampanye dan lain sebagainya,”tutupnya.
Diketahui, anggaran tersebut harus di realisasi pada Tahun 2023 mendatang karena pelaksanaan pilkada digelar pada November 2024 mendatang.(Feby/Red)