Terobos Kantor Gubernur Banten, 6 Buruh Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Banten

photo author
- Senin, 27 Desember 2021 | 16:36 WIB
Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Aksi Buruh di Pendopodo Gubernur Banten (Foto : Topmedia)
Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Aksi Buruh di Pendopodo Gubernur Banten (Foto : Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan enam oknum buruh sebagai tersangka. Keenam buruh tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dikarenakan diduga terlibat aksi penerobosan di ruang kerja Gubernur Banten.

Diketahui, aksi unjuk rasa itu terjadi pada Rabu (22/12/2021) di mana saat itu buruh menuntut Gubernur merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Setelah menerima laporan polisi pada Jumat (24/12/2021), pihak Dit Reskrimum Polda Banten bertindak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor.

"Setelah mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan. Penyidik Ditreskrimum menangkap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, kepada awak media di Mapolda Banten, (27/12/2021).

Ia menyampaikan, bahwa tim penyidik Polda Banten menangkap sebanyak enam orang perlaku. Di antaranya empat orang laki-laki berinisial AP (46) dari Tangerang, OS (28) dari Tangerang, SH (33) dari Cilegon dan MHF (25) dari Pandeglang.

Sedangkan dua orang perempuan berinisial SR (22) dari Tangerang dan SWP (20) dari Tangerang.

Kemudian dari enam orang yang diamankan tersebut, empat orang berinisial AP, SH, SR, dan SWP. Dipersangkakan pasal 207 KUHP, tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

"Perbuatannya yaitu dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya," jelasnya.

Keempat orang tersebut, kata dia, diancam dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.

"Namun kami juga sampaikan hak-haknya bahwa terhadap empat orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," tegasnya.

Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya, kata AKBP Shinto, berinisial OS dan MHF, berdasarkan alat bukti dan meyakinkan fakta-fakta yang tampil dianalisa menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.

Kedua tersangka, sambungnya, dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang.

"Sehingga kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ucapnya.

Ia juga mengakui, bahwa terhadap kedua tersangka tersebut. Sikap tegas yang disampaikan Kapolda Banten adalah agar dilakukan penahanan. Sekaligus mengembangkan kasus tersebut agar bisa melakukan penahanan terhadap beberapa oknum lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X