Inspektorat Provinsi Banten Raih Penghargaan dari LSP KPK

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 22:08 WIB
Inspektur Provinsi Banten Muhtarom (ketiga dari kiri) saat menerima penghargaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (Foto : Istimewa)
Inspektur Provinsi Banten Muhtarom (ketiga dari kiri) saat menerima penghargaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (Foto : Istimewa)

SERANG, TOPmedia - Inspektorat Provinsi Banten berhasil meraih penghargaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai mitra strategis Tahun 2021. Mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi atau antikorupsi.

"Alhamdulillah. Terimakasih kepada Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur yang terus mendorong dan memberikan arahan dalam upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten. Serta kepada seluruh jajaran Inspektorat Provinsi Banten, khususnya para Master PAK yang telah bekerja dengan sangat baik sehingga oleh KPK dinilai sebagai lembaga yang berkomitmen untuk terus menggerakkan pendidikan anti korupsi," ucap Inspektur Provinsi Banten Muhtarom, Rabu (15/12/2021).

Diharapkan, atas capaian itu semua dapat mempertahankan kinerja yang telah dilakukan, bahkan dapat ditingkatkan kembali.

"Kedepan semoga terus dapat ditingkatkan," katanya.

Pada kesempatan itu pun, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron memberikan apresiasi Pemerintah Provinsi Banten yang siap menganggarkan untuk Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi sebanyak 400 orang dari 1000 orang seperti  yang telah dicanangkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Hingga Desember 2021, KPK telah mensertifikasi sebanyak 2.041 orang penyuluh antikorupsi dan 228 ahli pembangunan integritas, yang terdiri dari lintas profesi, lembaga, organisasi dan daerah dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dan juga sudah terbentuk 40 forum PAKSI dan API se-Indonesia.

 

Berikut adalah lembaga penerima apresiasi mitra strategis LSP KPK Tahun 2021. Yakni :

1. BPSDM Provinsi Jawa Tengah.

2. BPSDM Provinsi Kalimantan Utara.

3. Inspektorat Provinsi Banten.

4. PKN STAN.

5. Pusdiklat PT PLN

6. Divisi Kepatuhan dan Tata Kelola PT. BTN (Persero).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X