"Pertama, terkait UMP (2022), karena tanggal 1 (November) itu kan sudah ditentukan. Dan kita meminta UMP naik sebesar 8,9 persen," kata Dedi usai audiensi dengan Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, usulan kenaikan tersebut bukan tanpa alasan. Namun, beradasarkan laju pertumbuhan ekonomi tahun ke tahun (year on year).
Selanjutnya untuk pengajuan kenaikan UMK 2022 sebesar 13,5 persen berdasarkan survei pasar di daerah-daerah soal kebutuhan hidup layak.(Den/Red)