Buruh Di Banten Tuntut Kenaikan Upah TA. 2022, Gubernur : Jangan Dipanas-Panasin!

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:02 WIB
Ilustrasi upah layak bagi buruh (tribunnews.com)
Ilustrasi upah layak bagi buruh (tribunnews.com)

"Pertama, terkait UMP (2022), karena tanggal 1 (November) itu kan sudah ditentukan. Dan kita meminta UMP naik sebesar 8,9 persen," kata Dedi usai audiensi dengan Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, usulan kenaikan tersebut bukan tanpa alasan. Namun, beradasarkan laju pertumbuhan ekonomi tahun ke tahun (year on year).

Selanjutnya untuk pengajuan kenaikan UMK 2022 sebesar 13,5 persen berdasarkan survei pasar di daerah-daerah soal kebutuhan hidup layak.(Den/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X