Pembahasan Upah Minimum Provinsi Banten 2022 Terganjal SE Menaker Belum Turun

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:47 WIB

SERANG, TOPmedia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum memulai pembahasan penetapan upah minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 hingga kemarin, Senin (18/10). Hal tersebut terjadi karena belum turunnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebagai acuan pembahasan.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi banten Karna Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini belum melakukan pembahasan penetapan UMP yang akan diberlakukan pada tahun depan.

“Tahapan penetapan upah minimum belum dimulai,” katanya.

Ia menuturkan, pembahasan UMP Banten 2022 baru akan dibahas ketika pihaknya telah menerima SE Menaker sebagai acuan dalam penetapan upah minimum tersebut. Diperkirakan, SE tersebut baru akan turun pada awal bulan depan.

“Menunggu SE Menaker yang diperkirakan (turun) awal November,” katanya.

Meski belum menerima SE dari Menaker, lanjut Karna, pihaknya telah menerima ketentuan terkait penetapan upah minimum 2022 dari Kemenaker. Secara garis besar, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan dalam penetapan upah minimum.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan 20 jenis data yang akan dipergunakan dalam penetapan upah minimum dan upah bagi UKM,” ungkapnya.

Karna memaparkan, sebelumnya penetapan upah minimum mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan ketentuan yang pertama,  hanya terdapat 1 jenis formula perhitungan upah minimum. Kedua, terdapat 2 data yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketiga,  data yang digunakan hanya menggunakan data tingkat nasional.

Sedangkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021, pertama, terdapat 2 jenis formula, yaitu formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum. Lalu formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum.

“Ketentuan kedua, terdapat 10 data yang digunakan dalam formula penyesuaian upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Ketiga, terdapat 8 data yang digunakan dalam formula penetapan upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,” paparnya.

Soal batas waktu penetapan, baik untuk UMP dan UMK akan ditetapkan dalam wkatu yang berdekatan. UMP ditetapkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya. “Sementara UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya,” tuturnya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih pada tahap sosialisasi pada Dewan Pengupahan Kabupaten/kota. “PP Nomor 78 (2020) ke PP 36 (2021) berubah kan sekarang. Ada perhitungan yang ditentukan oleh (data) statistik,” ujarnya.

Seperti diketahui, untuk tahun ini Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54. Tidak adanya kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X