2) Inspektorat Provinsi Banten;
3) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
4) Badan Pendapatan Daerah;
5) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
6) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
7) Satuan Polisi Pamong Praja;
8) Dinas Sosial
9) Biro Hukum, dan
10) Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.(Adi/Red)