Jaga Perasaan Rakyat, Gubernur Banten Tak Mau Terima Honor Satgas Covid-19

photo author
- Jumat, 19 Februari 2021 | 14:35 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (Foto:Ist)
Gubernur Banten Wahidin Halim (Foto:Ist)

SERANG, TOPmedia – Beredarnya informasi adanya honorarium Satuan Tugas (Satgas) covid-19 Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2021 berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

Terkait honorarium Gubernur Banten dalam Tim Satgas Covid -19 dirinya tidak akan menerima honor tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Staf Khusus Gubernur Banten Ujang Giri (20/02/2021)

"Gubernur masuk sebagai penerima honorarium tim satgas covid-19 tahun 2021, tapi Pak Gubernur tidak akan menerima honor tersebut" Ujar Pria yang akrab disapa Ugi.

Ditanya soal alasan tidak mau menerima honor Tim Satgas Covid-19 dengan alasan sensitifitas terhadap rakyat Banten yang sedang mengalami situasi pandemi covid-19.

"Alhamdulillah tidak akan menerima honor tim satgas, Pak Gubernur lebih menjaga perasaan rakyat, menjaga rasa empati dan menjaga sensitifitas terhadap warganya atas situasi pandemi covid-19" Ujar Ugi

Ugi juga menjelaskan bahwa honorarium tersebut adalah bentuk motivasi kinerja terhadap tim satgas yang melaksanakan tugas penanganan dan pencegahan covid-19.

"Honor tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kinerja terhadap tim satgas covid-19, seperti dari Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP dan tim satgas lainnya yang bekerja melakukan penanganan dan pencegahan" tambahnya.

Berdasarkan informasi terkait Penjelasan Pemberian TPPNS dan Jasa Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Provinsi Banten. Sebagai berikut :

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

b. Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021, angka 3 huruf b.2) yg menyatakan bahwa: merupakan pemberian Tambahan Pembayaran Penghasilan (TPP) berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah;

c. Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2020;

d. Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten.

2. Personil yang diberikan Tunjangan yaitu SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah, yaitu :

1) Dinas Kesehatan dan RSUD Banten dan RSUD Malingping;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X